Pernah mendengar gelatin ? atau saya ganti pertanyaannya,
apakah anda sering mengkonsumsi yogurt, permen jelly , soft candy, es krim ?
saya yakin anda sering menikmati makanan tersebut. Dan tahukah Anda kalau
gelatin kebanyakan terkandung dalam makan tersebut? Apakah fungsi Gelatin
dalam bahan tersebut? Kita akan bahas dalam artikel ini. Menurut Wikipedia, Gelatin adalah zat kimia padat, tak berwarna,
tembus cahaya, rapuh saat kondisi kering dan tak berasa, gelatin didapatkan dari kolagen yang berasal dari produk - produk
sampingan hewan (sapi, babi dan ikan). Gelatin umumnya dipakai sebagai zat
pembuat gel (Gelling Agent) pada makanan, farmasi, fotografi, dan pabrik kosmetik.
Gelatin diperkirakan sudah
ada pada peradapan Mesir kuno dimasa 4000 Sebelum Masehi. Hal ini dapat
dibuktikan dengan ditemukannya Gelatin pada makam kuno Mesir yaitu berbentuk lem.
Dan juga banyak digunakan dalam perjamuan untuk konsumsi ikan, daging dan buah
pada masa itu. Sekitar tahun 1400an dibuat
penamaan Gelatin. Gelatin berasal dari bahasa latin yaitu Gelatus yang
mana artinya dibekukan atau membeku. Para ahli sejarah tidak dapat memastikan
kapan gelatin pertama kali didapatkan atau ditemukan. Diperkirakan penemuan gelatin berhubungan
dengan penemuan kulit dan tulang hewan yang dibakar dimana dihasilkan zat yang
mencair pada saat panas dan memadat pada keadaan dingin. Selanjutnya kita akan
membahas tentang Halal atau Haram dan Thoyib.
Berikut ini ayat-ayat dalam Al’Quran
yang menyebutkan tentang Halal dan Haram
Hai Manusia, makanlah dari apa yang terdapat dibumi, yang halal
dan yang thoyyib. Dan janganlah kamu menuruti jejak setan (yang suka melanggar
atau melampaui batas). Sesungguhnya setan itu adalah musuh kamu yang nyata. (QS
2:128)
Diharamkan bagi kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, dan
binatang yang disembelih dengan tidak atas nama Allah, binatang yang tercekik,
yang dipukul, yang terjatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali
kamu sempat menyembelihnya, dan diharamkan juga bagimu binatang yang disembelih
untuk dipersembahkan kepada berhala. (QS 5:3)
Arti dari halal yaitu dibenarkan. Sedangkan haram artinya tidak
dibenarkan berdasarkan syariat Islam atau dilarang. Dan Thoyyib berarti
memiliku mutu dan tidak mengganggu atau membahayakan kesehatan. Umat Islam di
wajibkan makan makanan yang halal dan Thoyyib, berarti kita harus makan makanan
yang tidak bertentangan dengan tuntunan agama, memiliki mutu baik dan tidak mengganggu
atau membahayakan kesehatan.
Semua tipe atau jenis makanan dalam ajaran Islam pada intinya
adalah Halal, dikecualikan hanya beberapa yang Halal. Jauh lebih banyak makanan
yang di halalkan dari pada yang di haramkan oleh Agama Islam. Makanan yang
diharamkan yaitu :
1 1. Semua makanan yang disebutkan dalan Al’quran Surat Al Maidah ayat 3 seperti tersebut diatas, dan juga disebutkan dalam Alquran Surat Al-An’am : 145)
2. Semua makanan yang yang kotor, menjijikan.
3. Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, aqidah, moral
4. Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
5. Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
Cakupan pengertian makanan dan minuman yang Halal yaitu :
2. Semua makanan yang yang kotor, menjijikan.
3. Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, aqidah, moral
4. Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
5. Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
Cakupan pengertian makanan dan minuman yang Halal yaitu :
1. Secara zatnya Halal
2. Cara memproses makanan tersebut halal
3. Cara memperolehnya juga Halal
4. Minuman yang tidak Halal
Kembali kepada topic kita,
apakah Gelatin itu halal atau haram ?. Gelatin bisa Halal apabila memenuhi
syariat islam yaitu bahan baku gelatin Halal contohnya berasal dari Sapi. Dan dalam proses
pembuatanya juga memenuhi kaidah-kaidah Halal, tidak menggunakan bahan yang dilarang oleh Agama Islam. Saatini Produsen Gelatin biasanya sudah memiliki Sertifikat Halal dari lembaga terkaitdi negaranya atau ada juga yang memiliki sertifikat halal MUI. Jadi jangan
kuatir ya, silahkan minta sertifikat halal-nya pada suplayer Anda.